FORUM MUSYAWARAH BESAR (MUBES) IV
PETANI DAN NELAYAN FLORES-LEMBATA DAN KEPULAUAN
TUNTUTAN
BAGI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN LEMBATA
Setelah mendengar dengan pikiran dan dengan kebeningan hati nurani dalam rangkaian refleksi kritis forum Musyawarah Besar Petani dan Nelayan Flores-Lembata dan Keupauan, di Labuan Bajo tanggal 20-22 Oktober 2008 tentang resiko-resiko pemanasan global, aneka bencana alam, bencana lingkungan dan bencana industri yang sangat mengancam kenyamanan dan kelangsungan hidup umat manusia, nurani kami disadarkan oleh kegelisahan sesama petani di kabupaten Lembata terhadap rencana pembangunan Industri Pertambangan Emas di pulau itu. Sehubungan dengan besarnya ancaman dan daya rusak industri pertambangan di satu pihak serta proses-proses politik pemerintahan di Kabupaten Lembata berkaitan dengan rencana pertambangan emas yang tidak mencerminkan pemerintahan yang demokratis, bersih dan berwibawah, maka kami para petani dan dan nelayan menyampaikan:
1. Pemerintahan yang demokratis seharusnya memperhatikan segala kecemasan dan kegelisahan rakyat ketika merencanakan dan memutuskan kebijakan-kebijakan yang berpengaruh pada kelangsungan hidup rakyat secara berkelanjutan.
2. Pemerintahan yang berwibawa seharunya melekat pada dirinya pemerintahahan yang bermoral, yang dalam setiap pengambilan kebijalan senantiasa mendengar jeritan dan aspirasi rakyat yang merasa cemas dan terancam dari ruang kehidupannya.
3. Pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang senantiasa lebih membuka hati dan perhatian pada kepentingan rakyat ketimbang mengutamakan kepentingan kapital atau modal.
4. Pemerintahan yang berkualitas dan percaya diri merupakan pemerintahan yang terus berupaya memenuhi dan mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui cara-cara yang kreatif dan produktif tanpa menggadaikan kekayaan lokal pada pihak lain.
5. Pemerintahan yang bertanggungjawab adalah pemerintahan yang menempatkan pelindungan atas kelangsungan hidup dan keselamatan rakyat di atas berbagai kepentingan lainnya.
Karena itu, sehubungan dengan keputusan sepihak pemerintahan Lembata merekomendasikan investasi pertambangan emas kepada PT. Merukh Enterprice, kami para petani dan nelayan yang bergumul dalam refleksi bersama dalam Mubes IV “MENUNTUT PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA UNTUK BERDIRI BERSAMA RAKYAT LEMBATA YANG ADALAH PETANI DAN NELAYAN UNTUK MENOLAK RENCANA PERTAMBANGAN EMAS”.
Tuntutan ini kami pandang penting, karena dari informasi dan data yang kami dengar dan baca bahwa kebijakan Pemda Lembata tentang Pertambangan Emas merupakan kebijakan yang dibuat sepihak tanpa mendengar pendapat rakyat, dipaksakan, direkayasa dan berpotensi menciptakan konflik-konflik horizontal di kalangan rakyat Lembata.
Seruhan dan tuntutan ini kami keluarkan sebagai bentuk tanggungjawab dan soliraditas kami dengan sesama para petani dan nelayan di kabupaten Lembata yang resah, gelisah dan diabaikan kepentingannya oleh pemerintahnya sendiri dalam kebijakan rencana pertambangan emas.
Seruhan dan tuntutan ini dikeluarkan:
Di : Labuan Bajo, Ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat
Pada : MUBES IV Petani dan Nelayan Flores-Lembata dan Kepulauan
Tanggal : 22 Oktober 2008
Wakil Petani dan Nelayan
Manggarai Barat:
(Kristiforus Nison)
Manggarai:
(Hendrikus Lampo)
NGada:
(Fransiskus Mite)
Nagekeo:
(Damianus Nagi)
Ende:
(Nikolaus Ruma)
Sikka:
(Hendrikus Yoseph )
Flores Timur:
(Siprianus M. Kewuta)
Lembata:
(Bladina Kuma)
PETANI DAN NELAYAN FLORES-LEMBATA DAN KEPULAUAN
TUNTUTAN
BAGI PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN LEMBATA
Setelah mendengar dengan pikiran dan dengan kebeningan hati nurani dalam rangkaian refleksi kritis forum Musyawarah Besar Petani dan Nelayan Flores-Lembata dan Keupauan, di Labuan Bajo tanggal 20-22 Oktober 2008 tentang resiko-resiko pemanasan global, aneka bencana alam, bencana lingkungan dan bencana industri yang sangat mengancam kenyamanan dan kelangsungan hidup umat manusia, nurani kami disadarkan oleh kegelisahan sesama petani di kabupaten Lembata terhadap rencana pembangunan Industri Pertambangan Emas di pulau itu. Sehubungan dengan besarnya ancaman dan daya rusak industri pertambangan di satu pihak serta proses-proses politik pemerintahan di Kabupaten Lembata berkaitan dengan rencana pertambangan emas yang tidak mencerminkan pemerintahan yang demokratis, bersih dan berwibawah, maka kami para petani dan dan nelayan menyampaikan:
1. Pemerintahan yang demokratis seharusnya memperhatikan segala kecemasan dan kegelisahan rakyat ketika merencanakan dan memutuskan kebijakan-kebijakan yang berpengaruh pada kelangsungan hidup rakyat secara berkelanjutan.
2. Pemerintahan yang berwibawa seharunya melekat pada dirinya pemerintahahan yang bermoral, yang dalam setiap pengambilan kebijalan senantiasa mendengar jeritan dan aspirasi rakyat yang merasa cemas dan terancam dari ruang kehidupannya.
3. Pemerintahan yang bersih adalah pemerintahan yang senantiasa lebih membuka hati dan perhatian pada kepentingan rakyat ketimbang mengutamakan kepentingan kapital atau modal.
4. Pemerintahan yang berkualitas dan percaya diri merupakan pemerintahan yang terus berupaya memenuhi dan mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui cara-cara yang kreatif dan produktif tanpa menggadaikan kekayaan lokal pada pihak lain.
5. Pemerintahan yang bertanggungjawab adalah pemerintahan yang menempatkan pelindungan atas kelangsungan hidup dan keselamatan rakyat di atas berbagai kepentingan lainnya.
Karena itu, sehubungan dengan keputusan sepihak pemerintahan Lembata merekomendasikan investasi pertambangan emas kepada PT. Merukh Enterprice, kami para petani dan nelayan yang bergumul dalam refleksi bersama dalam Mubes IV “MENUNTUT PEMERINTAH KABUPATEN LEMBATA UNTUK BERDIRI BERSAMA RAKYAT LEMBATA YANG ADALAH PETANI DAN NELAYAN UNTUK MENOLAK RENCANA PERTAMBANGAN EMAS”.
Tuntutan ini kami pandang penting, karena dari informasi dan data yang kami dengar dan baca bahwa kebijakan Pemda Lembata tentang Pertambangan Emas merupakan kebijakan yang dibuat sepihak tanpa mendengar pendapat rakyat, dipaksakan, direkayasa dan berpotensi menciptakan konflik-konflik horizontal di kalangan rakyat Lembata.
Seruhan dan tuntutan ini kami keluarkan sebagai bentuk tanggungjawab dan soliraditas kami dengan sesama para petani dan nelayan di kabupaten Lembata yang resah, gelisah dan diabaikan kepentingannya oleh pemerintahnya sendiri dalam kebijakan rencana pertambangan emas.
Seruhan dan tuntutan ini dikeluarkan:
Di : Labuan Bajo, Ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat
Pada : MUBES IV Petani dan Nelayan Flores-Lembata dan Kepulauan
Tanggal : 22 Oktober 2008
Wakil Petani dan Nelayan
Manggarai Barat:
(Kristiforus Nison)
Manggarai:
(Hendrikus Lampo)
NGada:
(Fransiskus Mite)
Nagekeo:
(Damianus Nagi)
Ende:
(Nikolaus Ruma)
Sikka:
(Hendrikus Yoseph )
Flores Timur:
(Siprianus M. Kewuta)
Lembata:
(Bladina Kuma)