Siapa yang menduga jika model Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat yang baru seumur jagung dilaksanakan di Kabupaten Flores Timur itu mendapat perhatian untuk dikunjungi?
Adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang sejak 2006 memfasilitasi program Free Prior Informed Concent (FPIC) di tiga komunitas. Komunitas Kuntu di Kabupaten Kampar Propinsi Riau, komunitas Lusan di Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur dan komunitas Lewolema di Kabupaten Flores Timur. Ketiga komunitas ini menjadi lokasiproyek pengembangan negosiasi pengelolaan hutan yang menjunjung tinggi hak-hak masyarakat adat sebagai yang utama.
Adalah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) yang sejak 2006 memfasilitasi program Free Prior Informed Concent (FPIC) di tiga komunitas. Komunitas Kuntu di Kabupaten Kampar Propinsi Riau, komunitas Lusan di Kabupaten Paser, Propinsi Kalimantan Timur dan komunitas Lewolema di Kabupaten Flores Timur. Ketiga komunitas ini menjadi lokasiproyek pengembangan negosiasi pengelolaan hutan yang menjunjung tinggi hak-hak masyarakat adat sebagai yang utama.