Bupati Flores Timur Simon Hayon dan para peserta berfoto saat peresmian forum |
SEMILOKA PEMBENTUKAN FORUM KEHUTANAN MULTIPIHAK
Sekretariat Yayasan Pengkajian dan Pengembangan Sosial (YPPS) Waibalun
SIARAN PERS
SEMILOKA PEMBENTUKAN FORUM KEHUTANAN MULTIPIHAK
KABUPATEN FLORES TIMUR
DI RIANGKEMIE 1-3 OKTOBER 2006
Tanggal 2 Oktober 2006 telah dibuka Semiloka Pembentukan Forum Kehutanan Multipihak di Kabupaten Flores Timur oleh Bapak Bupati Kabupaten Flores Timur, dihadiri 45 orang peserta dari utusan masyarakat, LSM dan Instansi Pemerintah. Berdasarkan catatan panitya hingga hari terakhir lokakarya tanggal 3 Oktober, peserta yang hadir sebanyak 32 orang dari unsur Masyarakat Adat, tiga orang Kepala Desa dari Komunitas Baipito, utusan LSM anggota Tim Kerja Kehutanan Multipihak, utusan dinas-dinas terkait dan panitya.
Semiloka ini dibiayai Yayasan Pengkajian Pengembangan Sosial (YPPS) yang bersumber dari Departemen for Internasional Development (DFID) yang merupakan program kerjasama Bilateral antara Pemerintah Inggris dan Pemerintah Indonesia khususnya Departemen Kehutanan Republik Indonesia.
Proses Semiloka ini merupakan salah satu mandat dari Tim Kerja Kehutanan Multipihak Flores Timur yang dibentuk dalam sebuah Lokakarya tahun 2003 atas inisiatif Yayasan Pengkajian Pengembangan Sosial dan Forum Solidaritas Swadaya Masyarakat (FSSM) NTT. Dengan Semiloka 2-3 Oktober ini maka berakhirlah mandat Tim Kerja Kehutanan Multipihak.
Gagasan membangun sebuah Forum Bersama untuk Pengembangan Kehutanan Berbasis Masyarakat muncul di Flores Timur setelah Yayasan Pengkajian Pengembangan Sosial sejak tahun 1999 mengamati sejumlah kecemasan Masyarakat Adat di Flores Timur sehubungan dengan Kebijakan Kehutanan di negara ini secara umum yang mengesankan adanya dominasi negara terhadap posisi Masyarakat Adat. Kajian YPPS bahwa sedang terjadi ketegangan relasi antara Masyarakat Adat dan Negara dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam umumnya.
Gagasan ini sesungguhnya hendak membangun sebuah relasi kerja baru yang lebih demokratis dan transparan di antara pihak-pihak yang memiliki akses dan kontrol terhadap Pengelolaan Sumberdaya Alam. Semacam mekanisme ”Meja bundar” yang menempatkan semua pihak pada posisi sepadan untuk sebuah kerja Kolaborasi.
Setelah melalui proses yang panjang dan berbelit, akhirnya gagasan ini terwujud dalam Semiloka ”Pembentukan Forum Kehutanan Multipihak” di Kabupaten Flores timur bertempat di rumah pertemuan para Biarawati Puteri Reinha Rosari (PRR) Larantuka. Semiloka yang difassilitasi oleh Bediona Philipus, SH, MA berhasil membentuk Forum Multipihak Kehutanan Flores Timur dengan nama ”Forum Puna-liput Tana-ekan” Flores Timur.
Proses dan hasil semiloka ini (terlampir) telah diserahkan kepada Bapak Bupati Flores Timur Drs. Simon Hayon pada seremoni Penutupan tanggal 3 Oktober 2006, pukul 20.00 WIB.
Larantuka, 4 Oktober 2006
Ketua Sekretaris
Marthin B. S.Hut (DISHUTBUN) Melky Baran/YPPS
Lampiran I:
PROSES DAN HASIL
Gambaran Proses
Proses Semiloka dibagi dalam dua bagian, yakni bagian Pembekalan, Orientasi dan Pengayaan tanggal 2 Oktober melalui Pengarahan Bapak Bupati Flores Timur yang dilanjudkan dengan dialog bersama dan Seminar dengan dua pembicara, yakni Bapak Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Flores Timur Rafael Sili dengan Materi: Ruang Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 dan Bapak Bedinoa Philipus, SH, MA dengan Materi Gagasan dan Managemen Kolaborasi Multipihak dan dilanjudkan dengan Lokakarya tanggal 2-3 Oktober yang difasilitasi bapak Bediona Philipus, SH,MA.
Hasil-hasil Semiloka
1. Terbangunnya kesepahaman tentang perlunya Forum Kehutanan Multipihak di Kabupaten Flores Timur yang merupakan dasar diproses lebih lanjud Lokalarya Pembentukan Forum Kehutanan Multipihak di Kabupaten Flores Timur yang dimulai tanggal 2 Oktober malam.
2. Teridentifikasi permasalahan masyarakat di satu pihak dan permasalahan kehutanan di pihak lain.
Di Tingkat Masyarakat teridentifikasi konflik horisontal dan vertikal, kebijakan Reboisasi hutan lindung dengan pilihan/penentuan jenis tanaman yang kurang mempertimbangkan fungsi hutan dan pemanfaatan hutan, Perluasan areal pertanian kawasan hutan yang menyebabkan penyempitan kawasan hutan, menurunnya produktifitas lahan pertanian, Lunturnya peran klake lewotana (tua-tua adat), dan Lemahnya kontrol instansi pemerintah. Sedangkan di tingkat hutannya teridentifikasi permasalahan penebangan liar, pembukaan kebun baru sampai ke puncak bukit dan gunung, longsor dan banjir bandang, erosi yang menurunkan kesuburan tanah, kebakaran hutan, musim kering yang semakin panjang dan musim hujan yang semakin pendek, serta menurunnya debit bahkan mengeringnya sejumlah mata air.
3. Terpetakan sejumlah gambaran tujuan kehadiran Forum Multipihak, seperti Menumbuhkan rasa tanggungjawab pada masyarakat atas soal-soal masyarakat dan negara, adanya pihak lain di luar instansi pemerintah yang turut berpartisipasi memfasilitasi penyelesaian konflik, ada inisiatif program di tingkat desa yang perlu diperkuat dengan inisiatif di tingkat kabupaten, memperkuat peran dan kinerja masing-masing pihak, mengikis saling curiga di antara para pihak, saling mengisi lewat peran masing-masing untuk membangun bersama fungsi kontrol sosial.
4. Menyepakati pihak-pihak dalam forum kehutanan multipihak, yakni Pemerintah, Komunitas Masyarakat Adat, LSM, Lembaga Agama, Akademisi dan Lembaga Legislatif Daerah Kabupaten Flores Timur (DPRD).
5. Menyepakati pemilihan nama dan model Organiasi, yakni:
a. Nama : FORUM PUNA-LIPUT, TANAEKAN LAMAHOLOT, FLORES TIMUR
b. Model Organisasi (Terlampir):
- Kedudukan tertinggi dipegang sebuah Badan Kerja Sama yang menggambarkan representasi para pihak dengan nama ”Dewan Puna-Liput”, yang terdiri dari tujuh orang.
- Forum dijalankan sehari-hari oleh seorang Sekretaris Eksekutif yang dibantu seorang bendahara
- Empat Divisi yang langsung membawahi program-program strategis, yakni: Penyelesaian Konflik, Pengembangan Model Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat, Studi dan, Kebijakan, serta Pemetaan dan Zonasi Kawasan Hutan di lokasi kegiatan.
6. Terumuskannya Visi Forum: ”Hutan ( Tanah dan Air) Lestari – Masyarakat Adil Sejahtera”.
7. Terumusnya Misi Forum: ”Membangun kerja sama multipihak untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam melestarikan Hutan Tanah dan Air yang adil dan sejahtera”.
8. Terumusnya 11 prinsip kerja sebagai mandat dan nilai Forum.
9. Terumusnya empat program strategis Forum yakni:
a. Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan: meliputi Analisis Masalah, Bangun Pemahaman tentang peraturan perundang-undangan, Fasilitasi penyelesaian konflik, dan Penguatan hak-hak rakyat.
b. Pengembangan Model Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM): meliputi Analisis masalah, bangun pemahaman tentang aturan perundangan, pengembangan kelembagaan masyarakat, pemetaan dan zonasi kawasan, perencanaan, kegiatan fisik lapangan, evaluasi monitoring partisipatif.
c. Perlindungan Mata Air: meliputi Pengembangan database Mata Air Flotim, sosialisasi dan membangun pemahaman tentang peraturan perundang-undangan, kampanye melalui berbagai media dalam rangka menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat, memelihara dan melindungi daerah mata air di desa/kampungnya sendiri, kerja sama dengan pihak kepolisian dalam penanganan kasus-kasus penebangan liar (illegal logging) di daerah mata air. .
d. Pemetaan dan zonasi kawasan hutan, sesuai fungsinya di lokasi kegiatan.
Dari keempat program strategis ini lokakarya juga menghasilkan matriks kerja tiap-tiap program.
Harapan
Untuk memudahkan koordinasi dan peran-peran fasilitasi program-program ini maka Forum Lokakarya juga menyepakati untuk:
a. Memohon komitmen dan bantuan Bapak Bupati Flores Timur untuk memperkuat Forum ini dengan status legal-formal
b. Memohon agar Forum ini dapat memanfaatkan ruang/tempat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Flores Timur sebagai Sekretariat .
c. Memohon komitmen Bapak Bupati untuk mengalokasikan anggaran bagi pelaksanaan program-program ini melalui APBD Kabupaten di samping usaha-usaha legal yang dilakukan sendiri oleh Forum maupun LSM anggota Forum.
Tanggapan Bupati Flores Timur
1. Tanggapan Bupati Flores Timur Drs. Simon Hayon sangat positif. Bupati sendiri menghadiri pembukaan dan penutupan kegiatan Multipihak ini dan berkesempatan menyampaikan pengarahan dan berdialog dengan peserta.
2. Menurut Bupati Flotim, gagasan membangun kerja sama multipihak untuk pengelolaan kehutanan merupakan salah satu gagasan strategis yang secara nyata mulai mengimplementasikan berbagai harapan Pemerintah Kabupaten Flores Timur tentang partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan di daerah. Ternyata LSM cepat memahami dan mulai mendorong ke wujud yang kongkrit. Ruang partisipasi dalam pembangunan sudah lama dibuka, namun dalam proses selama setahun ini masih mengalami hambatan-hambatan birokratis oleh sisa-sisa birokrasi masa lalu yang kaku.
3. Terhadap tiga butir harapan Forum, Bupati Flores Timur dengan tegas mengatakan di saat Penutupan Semiloka bahwa: ”Tidak ada alasan untuk tidak menerima ketiga butir harapan Forum. Jika tidak menerima, mengapa saya harus hadir pada saat pembukaan dan pada saat penutupan ini?”
Tindak Lanjud
Untuk mulai menindaklanjuti program-program ini maka sambil menunggu proses-proses pengesahan Forum Punaliput Tanaekan, dua langkah akan mulai ditempuh:
1. Eksekutif Forum akan melalukan audiensi dengan Bapak Bupati Flores Timur dan Pimpinan DPRD Flores Timur bersama Komisi terkait di DPRD Flores Timur.
2. Mengadakan Rapat Kerja untuk memantapkan program-program kerja, terlebih mendetailkan kegiatan-kegiatan tahun pertama, antara lain menetapkan sejumlah lokasi sebagai Model Pengembangan Hutan Berbasis Masyarakat (Model PHBM), yang akan diikuti dengan Studi lapangan untuk mendorong Kebijakan Pengembangan Hutan Berbasis Masiyarakat di samping memfasilitasi penyelesaian sejumlah konflik berbasis Pengelolaan Hutan.
Riangkemie, 3 Oktober 2006
Panitia Semiloka
Marthen B, S.hut Kelky Koli Baran
Ketua Sekretaris
Sekretariat Yayasan Pengkajian dan Pengembangan Sosial (YPPS) Waibalun
SIARAN PERS
SEMILOKA PEMBENTUKAN FORUM KEHUTANAN MULTIPIHAK
KABUPATEN FLORES TIMUR
DI RIANGKEMIE 1-3 OKTOBER 2006
Tanggal 2 Oktober 2006 telah dibuka Semiloka Pembentukan Forum Kehutanan Multipihak di Kabupaten Flores Timur oleh Bapak Bupati Kabupaten Flores Timur, dihadiri 45 orang peserta dari utusan masyarakat, LSM dan Instansi Pemerintah. Berdasarkan catatan panitya hingga hari terakhir lokakarya tanggal 3 Oktober, peserta yang hadir sebanyak 32 orang dari unsur Masyarakat Adat, tiga orang Kepala Desa dari Komunitas Baipito, utusan LSM anggota Tim Kerja Kehutanan Multipihak, utusan dinas-dinas terkait dan panitya.
Semiloka ini dibiayai Yayasan Pengkajian Pengembangan Sosial (YPPS) yang bersumber dari Departemen for Internasional Development (DFID) yang merupakan program kerjasama Bilateral antara Pemerintah Inggris dan Pemerintah Indonesia khususnya Departemen Kehutanan Republik Indonesia.
Proses Semiloka ini merupakan salah satu mandat dari Tim Kerja Kehutanan Multipihak Flores Timur yang dibentuk dalam sebuah Lokakarya tahun 2003 atas inisiatif Yayasan Pengkajian Pengembangan Sosial dan Forum Solidaritas Swadaya Masyarakat (FSSM) NTT. Dengan Semiloka 2-3 Oktober ini maka berakhirlah mandat Tim Kerja Kehutanan Multipihak.
Gagasan membangun sebuah Forum Bersama untuk Pengembangan Kehutanan Berbasis Masyarakat muncul di Flores Timur setelah Yayasan Pengkajian Pengembangan Sosial sejak tahun 1999 mengamati sejumlah kecemasan Masyarakat Adat di Flores Timur sehubungan dengan Kebijakan Kehutanan di negara ini secara umum yang mengesankan adanya dominasi negara terhadap posisi Masyarakat Adat. Kajian YPPS bahwa sedang terjadi ketegangan relasi antara Masyarakat Adat dan Negara dalam Pengelolaan Sumberdaya Alam umumnya.
Gagasan ini sesungguhnya hendak membangun sebuah relasi kerja baru yang lebih demokratis dan transparan di antara pihak-pihak yang memiliki akses dan kontrol terhadap Pengelolaan Sumberdaya Alam. Semacam mekanisme ”Meja bundar” yang menempatkan semua pihak pada posisi sepadan untuk sebuah kerja Kolaborasi.
Setelah melalui proses yang panjang dan berbelit, akhirnya gagasan ini terwujud dalam Semiloka ”Pembentukan Forum Kehutanan Multipihak” di Kabupaten Flores timur bertempat di rumah pertemuan para Biarawati Puteri Reinha Rosari (PRR) Larantuka. Semiloka yang difassilitasi oleh Bediona Philipus, SH, MA berhasil membentuk Forum Multipihak Kehutanan Flores Timur dengan nama ”Forum Puna-liput Tana-ekan” Flores Timur.
Proses dan hasil semiloka ini (terlampir) telah diserahkan kepada Bapak Bupati Flores Timur Drs. Simon Hayon pada seremoni Penutupan tanggal 3 Oktober 2006, pukul 20.00 WIB.
Larantuka, 4 Oktober 2006
Ketua Sekretaris
Marthin B. S.Hut (DISHUTBUN) Melky Baran/YPPS
Lampiran I:
PROSES DAN HASIL
Gambaran Proses
Proses Semiloka dibagi dalam dua bagian, yakni bagian Pembekalan, Orientasi dan Pengayaan tanggal 2 Oktober melalui Pengarahan Bapak Bupati Flores Timur yang dilanjudkan dengan dialog bersama dan Seminar dengan dua pembicara, yakni Bapak Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Flores Timur Rafael Sili dengan Materi: Ruang Partisipasi Masyarakat dalam Pengelolaan Hutan berdasarkan UU Nomor 41 Tahun 1999 dan Bapak Bedinoa Philipus, SH, MA dengan Materi Gagasan dan Managemen Kolaborasi Multipihak dan dilanjudkan dengan Lokakarya tanggal 2-3 Oktober yang difasilitasi bapak Bediona Philipus, SH,MA.
Hasil-hasil Semiloka
1. Terbangunnya kesepahaman tentang perlunya Forum Kehutanan Multipihak di Kabupaten Flores Timur yang merupakan dasar diproses lebih lanjud Lokalarya Pembentukan Forum Kehutanan Multipihak di Kabupaten Flores Timur yang dimulai tanggal 2 Oktober malam.
2. Teridentifikasi permasalahan masyarakat di satu pihak dan permasalahan kehutanan di pihak lain.
Di Tingkat Masyarakat teridentifikasi konflik horisontal dan vertikal, kebijakan Reboisasi hutan lindung dengan pilihan/penentuan jenis tanaman yang kurang mempertimbangkan fungsi hutan dan pemanfaatan hutan, Perluasan areal pertanian kawasan hutan yang menyebabkan penyempitan kawasan hutan, menurunnya produktifitas lahan pertanian, Lunturnya peran klake lewotana (tua-tua adat), dan Lemahnya kontrol instansi pemerintah. Sedangkan di tingkat hutannya teridentifikasi permasalahan penebangan liar, pembukaan kebun baru sampai ke puncak bukit dan gunung, longsor dan banjir bandang, erosi yang menurunkan kesuburan tanah, kebakaran hutan, musim kering yang semakin panjang dan musim hujan yang semakin pendek, serta menurunnya debit bahkan mengeringnya sejumlah mata air.
3. Terpetakan sejumlah gambaran tujuan kehadiran Forum Multipihak, seperti Menumbuhkan rasa tanggungjawab pada masyarakat atas soal-soal masyarakat dan negara, adanya pihak lain di luar instansi pemerintah yang turut berpartisipasi memfasilitasi penyelesaian konflik, ada inisiatif program di tingkat desa yang perlu diperkuat dengan inisiatif di tingkat kabupaten, memperkuat peran dan kinerja masing-masing pihak, mengikis saling curiga di antara para pihak, saling mengisi lewat peran masing-masing untuk membangun bersama fungsi kontrol sosial.
4. Menyepakati pihak-pihak dalam forum kehutanan multipihak, yakni Pemerintah, Komunitas Masyarakat Adat, LSM, Lembaga Agama, Akademisi dan Lembaga Legislatif Daerah Kabupaten Flores Timur (DPRD).
5. Menyepakati pemilihan nama dan model Organiasi, yakni:
a. Nama : FORUM PUNA-LIPUT, TANAEKAN LAMAHOLOT, FLORES TIMUR
b. Model Organisasi (Terlampir):
- Kedudukan tertinggi dipegang sebuah Badan Kerja Sama yang menggambarkan representasi para pihak dengan nama ”Dewan Puna-Liput”, yang terdiri dari tujuh orang.
- Forum dijalankan sehari-hari oleh seorang Sekretaris Eksekutif yang dibantu seorang bendahara
- Empat Divisi yang langsung membawahi program-program strategis, yakni: Penyelesaian Konflik, Pengembangan Model Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat, Studi dan, Kebijakan, serta Pemetaan dan Zonasi Kawasan Hutan di lokasi kegiatan.
6. Terumuskannya Visi Forum: ”Hutan ( Tanah dan Air) Lestari – Masyarakat Adil Sejahtera”.
7. Terumusnya Misi Forum: ”Membangun kerja sama multipihak untuk memperkuat kapasitas masyarakat dalam melestarikan Hutan Tanah dan Air yang adil dan sejahtera”.
8. Terumusnya 11 prinsip kerja sebagai mandat dan nilai Forum.
9. Terumusnya empat program strategis Forum yakni:
a. Penyelesaian Konflik Kawasan Hutan: meliputi Analisis Masalah, Bangun Pemahaman tentang peraturan perundang-undangan, Fasilitasi penyelesaian konflik, dan Penguatan hak-hak rakyat.
b. Pengembangan Model Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM): meliputi Analisis masalah, bangun pemahaman tentang aturan perundangan, pengembangan kelembagaan masyarakat, pemetaan dan zonasi kawasan, perencanaan, kegiatan fisik lapangan, evaluasi monitoring partisipatif.
c. Perlindungan Mata Air: meliputi Pengembangan database Mata Air Flotim, sosialisasi dan membangun pemahaman tentang peraturan perundang-undangan, kampanye melalui berbagai media dalam rangka menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat, memelihara dan melindungi daerah mata air di desa/kampungnya sendiri, kerja sama dengan pihak kepolisian dalam penanganan kasus-kasus penebangan liar (illegal logging) di daerah mata air. .
d. Pemetaan dan zonasi kawasan hutan, sesuai fungsinya di lokasi kegiatan.
Dari keempat program strategis ini lokakarya juga menghasilkan matriks kerja tiap-tiap program.
Harapan
Untuk memudahkan koordinasi dan peran-peran fasilitasi program-program ini maka Forum Lokakarya juga menyepakati untuk:
a. Memohon komitmen dan bantuan Bapak Bupati Flores Timur untuk memperkuat Forum ini dengan status legal-formal
b. Memohon agar Forum ini dapat memanfaatkan ruang/tempat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Flores Timur sebagai Sekretariat .
c. Memohon komitmen Bapak Bupati untuk mengalokasikan anggaran bagi pelaksanaan program-program ini melalui APBD Kabupaten di samping usaha-usaha legal yang dilakukan sendiri oleh Forum maupun LSM anggota Forum.
Tanggapan Bupati Flores Timur
1. Tanggapan Bupati Flores Timur Drs. Simon Hayon sangat positif. Bupati sendiri menghadiri pembukaan dan penutupan kegiatan Multipihak ini dan berkesempatan menyampaikan pengarahan dan berdialog dengan peserta.
2. Menurut Bupati Flotim, gagasan membangun kerja sama multipihak untuk pengelolaan kehutanan merupakan salah satu gagasan strategis yang secara nyata mulai mengimplementasikan berbagai harapan Pemerintah Kabupaten Flores Timur tentang partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan di daerah. Ternyata LSM cepat memahami dan mulai mendorong ke wujud yang kongkrit. Ruang partisipasi dalam pembangunan sudah lama dibuka, namun dalam proses selama setahun ini masih mengalami hambatan-hambatan birokratis oleh sisa-sisa birokrasi masa lalu yang kaku.
3. Terhadap tiga butir harapan Forum, Bupati Flores Timur dengan tegas mengatakan di saat Penutupan Semiloka bahwa: ”Tidak ada alasan untuk tidak menerima ketiga butir harapan Forum. Jika tidak menerima, mengapa saya harus hadir pada saat pembukaan dan pada saat penutupan ini?”
Tindak Lanjud
Untuk mulai menindaklanjuti program-program ini maka sambil menunggu proses-proses pengesahan Forum Punaliput Tanaekan, dua langkah akan mulai ditempuh:
1. Eksekutif Forum akan melalukan audiensi dengan Bapak Bupati Flores Timur dan Pimpinan DPRD Flores Timur bersama Komisi terkait di DPRD Flores Timur.
2. Mengadakan Rapat Kerja untuk memantapkan program-program kerja, terlebih mendetailkan kegiatan-kegiatan tahun pertama, antara lain menetapkan sejumlah lokasi sebagai Model Pengembangan Hutan Berbasis Masyarakat (Model PHBM), yang akan diikuti dengan Studi lapangan untuk mendorong Kebijakan Pengembangan Hutan Berbasis Masiyarakat di samping memfasilitasi penyelesaian sejumlah konflik berbasis Pengelolaan Hutan.
Riangkemie, 3 Oktober 2006
Panitia Semiloka
Marthen B, S.hut Kelky Koli Baran
Ketua Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar pengunjung blog sangat dihargai.