Jumat, 02 Juli 2010

PANSUS DPRD LEMBATA REKOMENDASIKAN 13 KASUS

Panitya khusus (Pansus) I dan II DPRD Lembata merekomendasikan tiga belas kasus. Sepuluh kasus ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit investigasi. Tiga kasus lainnya direkomendasikan ke Polres Lembata untuk diproses secara hokum. Demikian hasil siding paripurna DPRD Lembata Jumad 14 Mei 2010. Sidang ini dipimpin Ketua DPRD Lembata Yohanes de Rosari yang juga dihadiri wakil bupati Lembata Andreas Nula Liliweri.

Pansus I yang diketuai Bediona Philipius dalam laporan dalam siding paripurna itu terungkap 42 kasus proyek bermasalah yang diselidiki. Proyek bermasalah itu sebanyak 40 kasus tersebar di beberapa dinas dan badan. Empat kasus yang dilimpahkan ke BPK yakni pengadaan peralatan askes tahun 2008 sebesar 8,5 miliar rupiah, pengadaan kapal ikan dengan tipe mesin rekondisi tahun 2006, 2007 dan 2008, pembangunan pabrik es dan bangunan penunjang pabrik es.

Sementara kasus pembangunan pavilium atau gedung VIP RSUD Lewoleba, pansus I merekomendasikan ke Polres Lembata untuk diproses secara hokum. Kasus proyek rehabilitasi dan rekonstruksi paaska bencana tahun 2009 yang terindikasi ada dugaan KKN dalam proses tender, pansus I memberikan dua opsi, yakni diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses secara hokum dan diserahkan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pansus II yaqng diketuai Petrus Gero mengungkap 32 kasus yang juga telah diselidiki. Dari sekian kasus itu, lima kasus diserahkan ke BPK untuk dilakukan audit investigasi, yakni proyek pembangunan gedung kantor bupati Lembata di Lamahora, proyek pembangunan gedung DPRD Lembata yang dikerjakan sejak tahun 2007 yang hingga kini belum selesai, proyek penyulingan air laut (desalinasi) di Bunga Muda kecamatan Ile Ape yang dikerjakan sejak tahun 2008, proyek pemeliharaan jalan dalam kota Lewoleba dengan biaya APBD tahun 2008 dan proyek peningkatan jalan Paubokol ke Uruor dan Udak dengan biaya APBD tahun 2008.

Sementara tiga kasus yang dilimpahkan ke Polres Lembata untuk diproses secara hokum yakni proyek jaringan air bersih di desa Lebe dengan biaya APBD tahun 2008, proyek pembangunan jaringan air bersih di dari desa Belobao untuk Lamalera A dengan biaya APBD tahun 2008 dan proyek pembangunan pengamanan DAS Waikomo yang dibiayai APBD 2008.

Dilaporkan, baik Pansus I maupun Pansus II dalam melaksanakan pekerjaannya menemui hambatan. Pemerintah kabupaten Lembata tidak memberikan data kepada pansus. Bupati belum bisa membeerikan sejumlah dokumen yang diminta DPRD setempat.

Selain itu, dalam siding-sidang pansus, beberapa dinas tidak menghadirinya walau sudah diundang. Misalnya Dinas Kesehatan. Karena itu, dalam pekerjaannya Pansus terpaksa mengubah metode pengumpulan informasi dan penyelidikan kasus. Misalnya melakukan investigasi fisik proyek di lapangan, dialog atau tanya jawab dengan panitya tender, pengguna anggaran dan panitya pemeriksa proyek, studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang jasa konstruksi dan lain sebagainya. ***

Laporan Flores Pos, Senin 17 Mei 2010, dan diposting oleh Atakiwang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar pengunjung blog sangat dihargai.